KELURAHAN BAGAN KELADI KELURAHAN BAGAN KELADI

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP.PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Adapun kegiatan TP.PKK Kelurahan Purnama yang telah dilakukan pada tahun 2022 s/d 2025 antara lain :

  1. Melaksanakan kegiatan pertemuan rutin bulanan tingkat kelurahan yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK tingkat RT, Kelompok Pengajian Masjelis Taqlim (Permata), Kelompok Dasawisma, Pengurus TP.PKK Kelurahan, Kader Posyandu, Kelompok UP2K, Kelompok Pemberdayaan Perempuan, serta seluruh anggota PKK Kelurahan Purnama;
  2. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk mengingkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di tingkat Kota;
  3. Melaksanakan kegiatan posyandu setiap bulan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  4. Membuat Tanaman Obat Keluarga (TOGA) baik di kelurahan, setiap kelompok dasawisma dan setiap posyandu;
  5. Melakukan senam usila bersama seluruh kader posyandu dan usila baik di tingkat kelurahan, tingkat RT bahkan di kelompok dasawisma;  
  6. Menggiatkan dan menggalakkan kembali Hatinya PKK (Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman);
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
  8. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan yang ditaja oleh Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Tim Penggerak PKK Kota Dumai;

 

Read Previous

Rukun Tetangga (RT)

Read Next

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)